Pada Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Hukum Untuk Ratna Sarumpaet

Sumber: google.com
Kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang diagendakan dimulai pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Diketahui, Ratna didakwa telah membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut telah menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk dengan mengirimkan gambar wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat dari penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari dirinya yang sedang operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa mengungkap kalau Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto tersebut dan  ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadapnya oleh orang tak dikenal.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




Sumber: akurat.co

Komentar