| Sumber: google.com |
Kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali
digelar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum.
Sidang diagendakan dimulai pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Diketahui, Ratna didakwa telah membuat keonaran lewat hoax
penganiayaan. Ratna disebut telah menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat
pesan WhatsApp, termasuk dengan mengirimkan gambar wajah yang lebam dan bengkak
yang diklaim akibat dari penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari
dirinya yang sedang operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika,
Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkap kalau Ratna memfoto dirinya saat menjalani
perawatan medis, lalu menyebarkan foto tersebut dan ditambah keterangan soal terjadinya
penganiayaan terhadapnya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa,
masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax
Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar