![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti
untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Rabu
siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti dan
fakta tersebut harus segera diserahkan kepada pihak KPK, karena data ini sangat
bagi MAKI. Data ini untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan
di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman
D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama
Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan
untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Namun
kenyataannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan
menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Komentar
Posting Komentar