![]() |
| Sumber: Google |
Mengenai sebuah tuduhan kasus
Misbakhun korupsi yang di terima oleh Mukhamad
Misbakhun sepertinya tidak akan mudah untuk dilupan oleh Misbakhun sendiri.
Misbakhun mendapat tudingan kasus Misbakhun korupsi ketika beliau masih
menjabat sebagai politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), karena tudingan tersebut juga Misbakhun kehilangan kedudukanya sebagai anggota DPR dari fraksi
PKS.
Kasus Misbakhun korupsi sangatlah jelas menjadi
bukti bahwa adanya kriminalisasi akan anggota DPR yang cukup aktif dan kritis
itu.
Tuduhan akan Misbakhun
korupsi ini, bahkan membuat dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri
pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan
tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun meluap Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi
ini ia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.
Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun Korupsi ini. Setelah di
pelajari ternyata adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana
akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun
dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dikembalikan semua martabatnya.
Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan
Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun
karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Komentar
Posting Komentar