![]() |
| Sumber: Google |
Robert
Tantular, Mantan Pemegang Saham Strategis Bank Century, pernah mengatakan,
dalam kasus Misbakhun "letter
of credit" anggota DPR Mukhamad
Misbakhun tidak bodong melainkan gagal dalam membayar dan saat ini dalam
proses restrukturisasi atau penjadwalan ulang.
"L/C
(letter of credit) bukannya bodong, itu semua L/C benar, hanya memang ada gagal
bayar. Tapi gagal bayar kan dari Pak Misbakhun
sudah ditandatangani restrukturisasi kredit dengan Bank Century," ucapnya
beberapa saat sebelum terjadinya pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus Misbakhun dalam tersangka
pemalsuan L/C Misbakhun, di Gedung
Pidana Umum Kejagung, Jakarta, Selasa.
Banyak orang
memandang bahwa dalam kasus Misbakhun
ini Misbakhun adalah yang sebenarnya
masuk kedalam kasus Misbakhun korupsi.
Padahal kenyataannya itu tidak benar.
Seperti
diketahui, atas adanya tuduhan akan Misbakhun
korupsi kini ia ditahan setelah menjadi tersangka atas kasus pemalsuan
dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika
Serikat. Robert Tantular menambahkan, padahal Misbakhun sendiri juga sudah memberikan jaminan dan sudah dibayar
secara diangsur.
"Setahu
saya baca di koran, Pak Maryono Direktur Bank Mutiara bilang itu bukan L/C
fiktif tapi memang ada gagal bayar, tapi nasabah sudah restrukturisasi, sudah
mulai mengangsur dan statusnya lancar. Kenapa dikatakan L/C bodong L/C fiktif,
itu kan tidak benar, menyesatkan sekali," katanya.
"Yang
penting nasabah mengakui dia utang, mau bayar, yang penting ada 'recovery'
untuk Bank Mutiaranya. Bukannya mengada-ada, ada L/C fiktif," sambungnya.
Sebelumnya
juga sudah pernah dilaporkan, penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular di
Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, terkait kasus dugaan "letter of
credit" fiktif yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun.
Pemeriksaan
terhadap Robert Tantular dilakukan di Kejagung, karena dirinya ditahan di Rumah
Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.
Kuasa hukum
Robert Tantular, Triyanto, menyatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Mabes
Polri sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun.
"Karena
posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang
datang ke sini (Kejagung)," katanya.

Komentar
Posting Komentar